Detik-detik Lansia Ditikam hingga Tewas di Kebon Jeruk

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Risky Syukur.

VIVA Jakarta – Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Nur Aqsha Ferdianto membeberkan kronologi kasus penikaman lansia berinisial SB (65) yang merupakan agen gas LPG 3 kg, hingga tewas di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September 2025.

Dia mengungkapkan, kejadian itu berawal dari pelaku EH (50) yang berutang hingga ratusan juta kepada korban. Jumlah utang itu merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku EH yang kerap meminjam uang kepada korban SB, yang juga masih kerabatnya.

Namun, utang itu tak kunjung dibayar pelaku, sehingga korban berinisiatif menjual sebuah tangki minyak tanah milik pelaku. Tangki tersebut terletak di kios milik pelaku. Diketahui kios itu disewakan korban untuk berjualan LPG 3 kilogram.

"Nah, di kios tersebut ada barang milik pelaku, yaitu sebuah tangki, ya, tangki bekas minyak tanah yang ada di kios tersebut, itu merupakan milik pelaku. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki tersebut dijual oleh korban," kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mendapat informasi itu, pelaku naik pitam dan berniat menganiaya korban dengan melakukan penikaman. "(Pelaku) membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman)," ujar Aqsha.

Setelah membeli pisau tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang tengah berada di kios LPG-nya. "Pelaku ini datang, langsung menikam atau menusuk korban, yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk, lagi membuka paket yang diterima di kiosnya," ujar Aqsha.

Tikaman itu mendarat tepat pada bagian kanan bawah punggung korban. Darah pun mengucur sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit.