Kawanan Pelaku Pembegalan Orang Pulang Kerja di Pondok Ranji Tangsel Dibekuk
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/Ilham Kausar
Resa menjelaskan, petugas menyita satu buah BPKB, satu unit ponsel dan tiga buah celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. "Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pencurian biasa yang disertai kekerasan," katanya.