Muncul Seruan Jemput Tom Lembong di Lapas Cipinang Usai Diberi Abolisi oleh Prabowo

Seruan Gerakan Rakyat Jemput Tom Lembong
Sumber :
  • Instagram/ Gerakan Rakyat

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian ini setelah Tom divonis 4,5 tahun kasus korupsi impor gula kristal.

 

Permohonan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan suatu perkara. Abolisi juga menjadi hak prerogatif seorang Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

 

Dewan Pimpinan Pusat, DPP Gerakan Rakyat, menyerukan untuk melakukan penjemputan terhadap Tom Lembong ke Lapas Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat siang ini 1 Agustus 2025. 

 

"Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji," tulis gerakan itu dikutip VIVA Jakarta dalam akun Instagram mereka, @gerakanrakyat.id pada Jumat ini.