Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi: Persoalan Ini Baiknya Dianggap Selesai

Yusril Ihza Mahenra, Menko Kumham Imipas
Sumber :
  • VIVA

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Yusril, bahwa Pasal 27A UU ITE tersebut dimaknai dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dimana di dalamnya mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

 

Meski ada rencana itu, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

 

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.