Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Instagram Prabowo Subianto

Adapun penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara).

 

Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” ujarnya.

 

Kemudian, Herry juga tak sependapat dengan anggapan langkah Menkeu Purbaya yang bersifat spontan. Dia menilai jumlah saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 sudah berjumlah lebih dari Rp425 triliun.

 

Ia menekankan jumlah itu juga melebihi batas aman kas negara.