Ekonom: Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tak Langgar Konstitusi, Sudah Penuhi Syarat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Instagram Prabowo Subianto

 

Herry mengatakan dengan penempatan dana di bank umum, justru sebagai bentuk manajemen kas yang prudent. Menurut dia, dengan kebijakan itu maka akan menghasilkan manfaat seperti menambah bunga sebagai PNBP. Selain itu, bisa menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas.

 

Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.

 

Pun, ia menambahkan, kebijakan itu juga bisa perkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas. Hal itu sesuai praktik treasury management di negara modern.