Natalia Rusli Bela Nenek 94 Tahun, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pekanbaru

Natalia Rusli bela lansia yang jadi korban mafia tanah
Sumber :
  • Kolase foto

Sejumlah kejanggalan pun muncul dalam sengketa ini, antara lain:

• Objek tanah tercatat di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi klaim Arbain ada di Jalan Jenderal A. Yani.

• Luas tanah mencapai 27.836 m², sementara tanah Kartini hanya 16.000 m².

• Harga jual beli lahan hanya Rp6 juta untuk hampir 3 hektare.

• Tanda tangan akta jual beli dinilai tidak jelas, bahkan tanda tangan Arbain berbeda dengan dokumen pembeli.

• Pajak tanah selama ini dibayar pihak ahli waris, sementara Arbain tak pernah bisa menunjukkan bukti pembayaran.

Sebelumnya, Kartini sempat menang telak di PN Jakarta Utara, putusan ini dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui PK. Namun dalam PK kedua, hasil berbalik—Arbain kembali dimenangkan, dengan proses yang disebut secepat “kereta Shinkansen”.