DPR Terima Surpres Revisi UU BUMN
- Istimewa
VIVA Jakarta – DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 23 September 2025.
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, kata Puan, pihaknya juga telah menerima Surpres tentang calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan RUU Hukum Acara Perdata Internasional.
Kemudian, RUU Desain Industri dan Surpres mengenai permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI.