Data Ilmiah Bicara, Produk Tembakau Alternatif Perlu Regulasi Berbasis Risiko

Imbauan dilarang merokok di transportasi umum. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

VIVA Jakarta - Berhenti merokok masih jadi tantangan bagi masyarakat yang sudah memiliki kebiasaan. Berbagai strategi pengendalian tembakau sudah dilakukan tapi belum optimal menurunkan prevalensi merokok.

Namun, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik dinilai bisa jadi salah satu opsi pengurangan angka perokok tembakau yang realistis. Dengan produk tembakau alternatif memungkinkan perokok bisa mendapatkan nikotin tanpa melalui proses pembakaran. 

Padahal, pembakaran yang menghasilkan asap pada rokok tembakau merupakan sumber utama paparan zat berbahaya dan beracun. Tapi, tanpa ada proses pembakaran pada produk tembakau alternatif, potensi risiko kesehatan bisa ditekan secara signifikan. 

Temuan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat pandangan itu. Merujuk studi 'Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants', BRIN mencatat kadar formaldehida pada emisi rokok elektronik atau vape sekitar 10 kali lebih rendah dibanding rokok yang dibakar. Adapun, kadar akrolein tercatat 115 kali lebih rendah dan benzena hingga 6 ribu kali lebih rendah.

Peneliti BRIN, Prof. Bambang Prasetya menjelaskan penelitian yang dilakukan BRIN sebagai langkah awal dalam upaya memetakan ekosistem komoditas tembakau dan turunannya. Hal itu termasuk produk inovatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan. 

Menurut dia, selama ini, ekosistem itu dinilai masih belum terpetakan secara komprehensif. Begitu pun dari sisi ilmiah yang mestinya bisa jadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik.

“Selama ini kita belum memiliki landasan kajian yang cukup untuk menyusun naskah akademik atau kebijakan yang tepat. Karena itu, kami hadir untuk mulai membangun fondasi pengetahuan tersebut,” kata Prof Bambang, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

Imbauan dilarang merokok. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Pixabay

Prof. Bambang menambahkan, dari mekanisme pengaturan yang ideal mesti mengedepankan asas keadilan. Bagi dia, hal itu dengan mempertimbangkan dua sisi yakni keamanan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan sosial ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau. 

Lebih lanjut, dia juga menuturkan regulasi yang baik semestinya disusun berdasarkan bukti ilmiah. Selain itu, berpedoman dengan prinsip good regulatory practice yang berbasis risiko.