MPIP dan MPIS Ingatkan Risiko Hukum atas Provokasi Penolakan Penyelesaian Keuangan

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • AI

Marketing PT Mahkota, Yohanna, mengaku kecewa dengan aksi tersebut. Ia menyebut, pihak yang tidak sepakat bisa menunggu opsi penyelesaian berikutnya.

“Saya sudah menyelesaikan lebih dari Rp100 miliar untuk nasabah, dan di cabang saya terealisasi Rp150 miliar dari total Rp200 miliar. Kalau tidak mau program yang ada, silakan tunggu opsi selanjutnya,” tegas Yohanna.

Ia mengingatkan agar penyampaian keluhan dilakukan dengan cara baik-baik. “Jangan menyerang di media sosial, itu bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.

Setelah memicu kegaduhan, Tjahjo Nugroho Djaelani sempat meminta maaf lewat video. Ia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Namun, fakta menunjukkan dirinya justru telah membeli token DRX dengan akun TJAHJONU7603, meski sebelumnya mengajak investor lain menolaknya.

Ahli Hukum: Bisa Terjerat Pidana

Mengacu pada penjelasan R Soesilo dalam KUHP, provokasi termasuk menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Pasal 160 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp4,5 juta.

Selain itu, Pasal 263 UU ITE menjerat pelaku penyebaran berita bohong dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.