Kasus Karaoke Striptis, Hanura Nilai Penetapan Tersangka Bambang Raya Tak Presisi

Politisi Partai Hanura, Servasius S Manek
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek, menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus yang menimpa kader Hanura, Bambang Raya, yang saat ini tengah diproses Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," ujar Serfasius dalam keterangannya, Selasa 12 Agustus 2025.

Bambang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng menggelar perkara pada Senin 2 Juni 2025.

Menurut Serfasius, Bambang hanya berstatus sebagai pemilik ruko tempat karaoke tersebut. Usaha karaoke itu, kata dia, dijalankan dengan sistem bagi hasil dan dikendalikan sepenuhnya oleh manajer operasional.

Namun, penyidik justru menetapkan Bambang sebagai tersangka. "Padahal pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggung jawab penuh, tak tersentuh," tegasnya.

"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus presisi. Kalau begini di mana letak presisisnya," keluh kuasa hukum Partai Hanura itu.

Atas dasar itu, Serfasius mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Jateng menghentikan proses penyidikan terhadap Bambang demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Diduga, ini sudah tidak benar, ugal-ugalan. Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," jelasnya.

Ia juga meyakini Kejaksaan akan meneliti berkas perkara tersebut secara cermat dan profesional. "Saat ini, prosesnya sudah P19. Pada tanggal 19 nanti, masa tahanan akan berakhir dan bebas demi hukum. Saya yakin Kejaksaan akan teliti. Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Pak Bambang Raya," tegasnya.

Serfasius pun optimistis Kapolri tidak akan membiarkan dugaan kesewenangan ini terus berlanjut. 

"Kami akan melakukan upaya pembelaan hukum sepatutnya. Kami dari Hanura perlu menyampaikan kepada publik, dugaan tindak pidana secara hukum adalah tanggung jawab pribadi. Bukan kelompok atau organisasi," pungkasnya.