Cuti Bersama 18 Agustus 2025, BI Tiadakan Kegiatan Operasional

Logo Bank Indonesia (BI) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/am.

VIVA JakartaBank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada hari cuti bersama nasional 18 Agustus 2025, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 7 Agustus 2025.

"Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, serta transaksi operasi moneter rupiah dan valas juga ditiadakan pada 18 Agustus 2025.

Bank sentral juga tidak menyelenggarakan penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari cuti bersama tersebut.