TNI Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam, DPR RI Serukan Tutup Perusahaan & Proses Pihak yang Terlibat

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Laksono
Sumber :
  • VIVA

“Penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan nasional,” tambahnya.

Komisi I DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara. 

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya strategis, agar tidak jatuh ke tangan yang salah. 

“Dengan ketegasan hukum dan sinergi antarlembaga, Indonesia dapat memastikan bahwa kekayaan alam yang bernilai tinggi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan memperkuat pertahanan nasional,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, TNI AL mengamankan 15 kontainer bermuatan mineral yang diduga mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif yang hendak diekspor secara ilegal.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana I Satgas PKH, datang langsung melakukan pemeriksaan terhadap 15 dari 25 kontainer di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, Pangkoarmada I, serta sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan, tim dari Jakarta datang untuk melihat langsung hasil penindakan jajaran TNI AL terhadap kapal yang membawa mineral dengan kandungan unsur radioaktif.

“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” tegas Letjen TNI Richard.