LAB 45: Demokrasi RI Gagal Jadi Katalis Bagi Kelestarian Lingkungan
- Dok. Istimewa
Jejak Regulasi Lingkungan
Perjalanan regulasi lingkungan di Indonesia ibarat roller coaster. Pada masa awal kemerdekaan hingga 1970-an, fokus utama negara adalah pembangunan ekonomi. Sumber daya alam dipandang sebagai aset yang wajib dieksploitasi demi pertumbuhan.
Titik balik datang pada 1982, ketika lahir Undang-Undang Lingkungan Hidup pertama. Disusul UU No. 23/1997 yang memberi masyarakat hak atas lingkungan yang baik, lalu diperkuat lagi pada 2009 dengan UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sayangnya, era sekarang justru ditandai kemunduran. UU Cipta Kerja melemahkan posisi AMDAL—yang sebelumnya berdiri sebagai izin lingkungan mandiri—menjadi sekadar prasyarat terintegrasi dalam izin usaha.
“Padahal secara historis, AMDAL adalah jangkar penting dalam memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan. Tapi kini justru dilemahkan dengan alasan efektivitas administrasi,” tegas Indah.
Pengaruh Global, Implementasi Lemah
Indonesia tidak bergerak sendirian. Isu lingkungan global seperti Konferensi Stockholm 1972 dan Protokol Kyoto 1997 mendorong lahirnya kebijakan nasional. Namun, respons itu sering berhenti di atas kertas. Implementasi di lapangan justru lemah, tergerus oleh kepentingan politik dan ekonomi.