Eks Ketua PWNU Riau Minta Gus Yahya Ikuti Sikap Jentel Presiden Prabowo

Eks Ketua PWNU Riau Tengku Rusli Ahmad
Sumber :
  • Istimewa

Rusli Ahmad setuju bahwa penetapan tahap penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh KPK telah memenuhi dan dilengkapi konstruksi peristiwa tindak pidana yang jelas. Apalagi, menurutnya, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang bisa dijadikan pembanding penetapan kuota tambahan haji.

 

Untuk diketahui, KPK sudah menerima bukti SK Menag tahun 2023 yang diduga mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 8.000. Pembagian kuota tambahan itu, 92% untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

 

Sementara, bukti SK Menag tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000, pembagiannya 50:50 untuk haji khusus dan haji reguler. Ada perbedaan pembagian di tahun 2023 telah sesuai aturan, sedangkan pembagian untuk tahun 2024, tidak sesuai aturan.