Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 per Bulan Hanya untuk Satu Tahun
- Antara
VIVA Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Menurut keterangannya, anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
"Setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Gibran Rakabuming Raka dan Sufmi Dasco Ahmad
- Instagram/ gibran rakabuming
Tunjangan itu, lanjutnya, diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.