KEK Petani dan Nelayan Dinilai Penting untuk Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Mencuat usulan perlunya pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan. Usulan itu karena sebagai Langkah konkret implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Demikian usulan itu disampaikan Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani dalam talk show live zoom dengan tema 'Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat'.
"Kami usulkan langkah konkret sebagai inmplementasi Pasal 33, perlunya di bangun KEK Petani dan Nelayan," kata Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dijelaskan Idham, jika ada wilayah KEK maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani. Hal itu sebagai stimulus meningkatkan produksi, misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.
"Negara melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," jelas Idham.
Menurut dia, di dalam KEK, pemerintah juga mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir.
"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ujarnya.
Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad
- Istimewa
Sementara, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan mengusulkan ada kerjasama koperasi nelayan dengan koperasi desa merah putih. Apalagi keberadaan koperasi merah putih saat ini sedang digaungkan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Dani juga mendorong agar di basis-basis nelayan tradisional di bangun SPBU khusus melayani nelayan. "Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," kata dia.
Adapun Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan pentingnya wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Dia bilang negara bisa melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi. "Dengan begitu petani terlindungi," kata dia.
Dalam forum itu, ada usulan dari kalangan petani agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di jalankan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Upaya itu bisa dilakukan melalui terbangunnya ekosistem antara SPPG dan para petani yang menyiapkan bahan baku.