SP PLN Minta Prabowo Tinjau Ulang RUPTL 2025-2034, Ini Alasannya

SP PLN bersama kuasa hukum sampaikan aspirasi ke Presiden
Sumber :
  • SP PLN

Ilustrasi pemeliharaan jaringan transmisi oleh PLN

Photo :
  • Dok. PLN

 

Ia mengatakan, SP PLN memilih langkah persuasif sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP SP PLN. Diharapkannya, Presiden Prabowo dapat memperhatikan dan mengatensi apa yang menjadi perhatian SP PLN

Beberapa di antaranya adalah untuk:

1. Menangguhkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034;

2. Melakukan Peninjauan Ulang dan Penyusunan Kembali Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034 melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PT PLN, M. Abrar Ali yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan bahwa sebelumnya pada 21 Agustus 2025 telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI.