BPJS Ketenagakerjaan Masifkan Sosialisasi, Pekerja Informal Kini Bisa Dapat Jaminan dengan Iuran Lebih Murah
- BPJS ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun
VIVA Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun terus memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat luas. Kali ini, kegiatan dilakukan secara langsung kepada para pedagang dan pengunjung di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada Minggu pagi.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program utama, yakni JKK dan JKM.
“Kami melihat masih banyak pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek, hingga pekerja lepas yang rentan terhadap risiko kerja namun belum memiliki perlindungan. Program BPU hadir sebagai solusi yang terjangkau,” ujar Ferry Yuniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun dikutip dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Mei 2026.
Ferry juga menambahkan adanya program keringanan iuran yang sangat bermanfaat bagi pekerja informal.
“Saat ini kami memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026. Melalui program ini, pekerja informal atau BPU cukup membayar Rp 8.400 per bulan dari iuran normal,” jelas Ferry.
Ia menegaskan bahwa program ini terbuka luas bagi seluruh pekerja sektor informal.
“Keringanan iuran ini berlaku bagi pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Bahkan, jika dimanfaatkan selama periode Mei hingga Desember 2026, pekerja hanya perlu membayar total Rp 67.200 untuk mendapatkan perlindungan selama delapan bulan,” tambahnya.
Selain memperkenalkan manfaat utama program, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi ini menjadi sarana utama bagi peserta untuk mengakses berbagai layanan secara digital.
Melalui JMO, peserta dapat melakukan pendaftaran, memperbarui data, melihat simulasi saldo JHT dan JP, mengajukan klaim, melaporkan kecelakaan kerja, mengakses kartu digital, hingga memperoleh informasi promo dan penawaran lainnya.