Fabby IESR Sebut Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Karena Keterlambatan RKAB

Ilustrasi - Kapal Pengangkut Batu Bara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut gangguan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU pada sistem Jawa-Bali, tidak terlepas dari keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026. Karena kondisi ini, 60-70 persen pembangkit mengalami hari operasi pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari.

img_title Karhutla Muaro Jambi Jadi Alarm, Sekber Dorong Evaluasi Tata Kelola Gambut

“Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini yang menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis,” kata Fabby.

Menurut Fabby, dengan situasi tersebut membuat operator menurunkan kapasitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara. Sembari, menunggu pasukan masuk.

img_title Hari Gajah Sedunia, Pemerintah Perkuat Perlindungan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera

“Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU mati sama sekali. Karena kalau mati total, pembangkit termal seperti PLTU membutuhkan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik,” jelasnya.

Menurut Fabby, yang menjadi persoalan utama bukan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang memang telah diatur pemerintah. Yakni sebesar 25 persen.

img_title El Nino Sangat Kuat Diprediksi Agustus-Oktober, Pemerintah Waspadai Karhutla

“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB berjalan terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” katanya.

Jelas Fabby, sebelumnya target produksi batu bara nasional 2026 diturunkan menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.

Namun lanjut dia, penyesuaian ini tidak berjalan cepat. Menurut Fabby, sampai akhir April-Mei 2026 dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara yang belum dapat berjalan karena perusahaan tambang menunggu kepastian izin.

Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada yang untuk ekspor dan ada yang dikirim ke PLN,” ujarnya.

Keterlambatan persetujaun RKAB ini menurutnya yang membuat produsen tidak dapat segera meningkatkan produksi serta pengiriman. Dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO sebesar 25 persen hanya menghasilkan sekitar 150 juta ton batu bara untuk pasar domestik, sementara realisasi penyerapan domestik tahun 2025 mencapai 254 juta ton.

Halaman Selanjutnya
img_title