BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jaktim Apresiasi Perusahaan Pendukung Program SERTAKAN, 2.080 Pekerja Rentan Terlindungi

Penghargaan untuk perusahaan yang berpartisipasi dalam program SERTAKAN
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan dan badan usaha yang telah berpartisipasi aktif dalam Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), melalui pendaftaran pekerja rentan ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

img_title Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Didorong Lebih Mandiri Lewat Kelas Memasak PEKA

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Program SERTAKAN merupakan gerakan gotong royong yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan, badan usaha, dan individu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, pekerja harian lepas, pelaku usaha mikro, hingga pekerja sektor nonformal lainnya yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

img_title BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Dorong Kemandirian Ekonomi Peserta Lewat 'PEKA'

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Ferry Yuniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian sosial melalui Program SERTAKAN.

“Program SERTAKAN merupakan bentuk nyata kepedulian dan gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi karena keikutsertaan mereka memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juni 2026.

img_title 221 Peserta BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta Terima Manfaat Layanan Tambahan pada Semester 1 2026

Penghargaan untuk perusahaan yang berpartisipasi dalam program SERTAKAN

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ferry, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari dunia usaha. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong partisipasi perusahaan melalui Program SERTAKAN agar semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dasar dalam bekerja.

Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan kepada perusahaan dan badan usaha yang telah berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu:

- BSI Maslahat (200 pekerja rentan) 

- Koperasi Wahana Kalpika (100 pekerja rentan) 

- PT Aica Indria (20 pekerja rentan) 

- PT Nusautama Medicalindo (40 pekerja rentan) 

- PT Pamapersada Nusantara (1.500 pekerja rentan) 

- PT Derazona Air Service (50 pekerja rentan) 

- PT Commotrade (50 pekerja rentan) 

- PT Sunggong Logistics (40 pekerja rentan) 

Halaman Selanjutnya
img_title