Komisi XII DPR Sayangkan Kekurangan Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Singgung RKAB
- ANTARA/HO-PLN
VIVA Jakarta – Adanya pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah, terjadi akibat terganggunya pasokan batu bara. Kondisi ini disoroti juga oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi.
Bambang menyoroti persoalan pasokan batu bara ini karena lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM.
“Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya, kekurangan pasokan yang berakibat mempengaruhi operasional pembangkit listrik, ini juga terlihat dalam pembahasan antara komisi bersama PLN dengan Kementerian ESDM.
Revisi UU Minerba, menurutnya membuat kewenangan pengelolaan pada sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat. Bambang juga mengkritik proses persetujuan RKAB yang dinilainya masih belum transparan.
Jelasnya, Komisi XII DPR sudah meminta penjelasan pemerintah, terkait dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara.
“Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan,” katanya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, Kementerian ESDM belum optimal sepenuhnya dalam menjalankan amanat UU Minerba. Dalam hal ini terkait konsultasi akan kebutuhan baru bara bagi BUMN sebelum penetapan RKAB nasional.
“Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Tetapi di sisi lain, menurutnya SDM yang ada di kementerian terutama Dirjen Minerba belum memadai untuk melakukan proses evaluasi dan persetujuan dari RKAB.
“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya.
Langkah antisipasi DPR, jelas dia, adalah melalui revisi UU Minerba. Di mana pada beleid tersebut, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.