Jaga Pasokan Batu Bara untuk Kelistrikan, Akademisi Nilai Perlu Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB

Ilustrasi - Kapal Pengangkut Batu Bara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), diusulkan untuk dievaluasi, dalam rangka menjaga sistem kelistrikan nasional. Usulan tersebut diutarakan akademisi Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Yayan Satyakti.

img_title Harga Emas Antam Jumat 14 Agustus 2026 Turun, Kini Rp2,664 Juta per Gram

Dalam kajian bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, Yayan menilai persoalan utama keandalan sistem kelistrikan ada pada aspek pasokan energi primernya. Menurut dia, mekanisme harga DMO dengan patokan sekitar US$ 70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar US$ 84,53 hingga US$ 121,83 per ton.

Dengan kondisi tersebut, jelas dia, justru mendorong perusahaan tambang untuk memilih pasar ekspor. Ketimbang mereka memenuhi kebutuhan dari pasar domestik. Akibatnya, lanjut dia, berdampak pada pasokan batu bara pada pembangkit listrik.

img_title Harga Emas Antam Kamis 13 Agustus 2026 Melonjak Rp20 Ribu, Kini Rp2,7 Juta per Gram

Dalam kajiannya, PLN membutuhkan batu bara sekira 154 juta ton. Sedangkan kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton. Ini membuat stok batu bara di pembangkit turun 10 hari dibawah ketentuan minimum 25 hari. Dari pemodelan yang disusunnya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 % kesenjangan pemadaman nasional.

"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," demikian tertulis dalam kajiannya.

img_title Harga Emas Antam Turun, Ini Tips Membeli Emas Agar Investasi Tetap Menguntungkan

Disamping DMO, menurutnya juga mekanisme RKAB yang perlu dievaluasi untuk memenuhi kecukupan pasokan batu bara. Dalam kajiannya disebutkan, pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit. 

Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan (security buffer) pasokan batu bara.

"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30 % dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang disampaikan dalam kajian tersebut.

Untuk itu, evaluasi terhadap DMO dan RKAB perlu ditempatkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan reformasi DMO, bisa menjadi langkah awal memastikan kelancaran pasokan energi primer. Sementara RKAB untuk menjaga kecukupan pasokan batu bara dalam jangka panjang ke pembangkit listrik.

Halaman Selanjutnya
img_title