Harga Emas Antam Turun ke Rp2,641 Juta per Gram Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya

Emas Antam
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak melemah pada perdagangan Rabu, 8 Juli 2026. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini dipatok sebesar Rp2.641.000 per gram, turun Rp14.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.655.000 per gram.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini, 16 Juli 2026, Turun Jadi Rp2,633 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Penurunan harga tersebut juga diikuti oleh melemahnya nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh Antam. Pada hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.393.000 per gram. Nilai buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali logam mulia kepada PT Antam Tbk.

Pergerakan harga emas Antam dapat berubah setiap hari mengikuti berbagai faktor, mulai dari fluktuasi harga emas dunia, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga sentimen ekonomi dan geopolitik global. Oleh karena itu, investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, Selasa 14 Juli 2026 Turun Rp20.000 per Gram

Meski mengalami penurunan, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit karena dinilai mampu mempertahankan nilai aset dalam jangka panjang. Tidak sedikit investor yang memanfaatkan momen koreksi harga sebagai kesempatan untuk menambah kepemilikan logam mulia.

Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Ikut Melonjak

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh sebesar 1,5 persen, sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Adapun daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Rabu, 8 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.370.500
  • Pecahan 1 gram: Rp2.641.000
  • Pecahan 2 gram: Rp5.222.000
  • Pecahan 3 gram: Rp7.808.000
  • Pecahan 5 gram: Rp12.980.000
  • Pecahan 10 gram: Rp26.905.000
  • Pecahan 25 gram: Rp64.637.000
  • Pecahan 50 gram: Rp129.195.000
  • Pecahan 100 gram: Rp258.312.000
  • Pecahan 250 gram: Rp645.515.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.290.820.000
  • Pecahan 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.581.600.000
Halaman Selanjutnya
img_title