Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Ikut Melonjak
- Istimewa/AI
VIVA Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Jumat (10/7/2026). Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia pada pagi tadi, harga emas Antam kini mencapai Rp2.650.000 per gram, atau meningkat Rp22.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan dengan nominal yang sama. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.405.000 per gram.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Emas selama ini dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan kerap menjadi pilihan saat kondisi ekonomi global maupun pasar keuangan bergejolak.
Meski demikian, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta berbagai faktor ekonomi lainnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda sesuai dengan berat emas yang dibeli.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Jumat, 10 Juli 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.375.000
- Emas 1 gram: Rp2.650.000
- Emas 2 gram: Rp5.240.000
- Emas 3 gram: Rp7.835.000
- Emas 5 gram: Rp13.025.000
- Emas 10 gram: Rp25.995.000
- Emas 25 gram: Rp64.862.000
- Emas 50 gram: Rp129.645.000
- Emas 100 gram: Rp259.212.000
- Emas 250 gram: Rp647.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.295.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.590.600.000
Dalam setiap transaksi emas batangan, pembeli maupun penjual juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,9 persen.
Di sisi lain, transaksi penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajaknya mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.