Harga Emas Antam Hari Ini, 16 Juli 2026, Turun Jadi Rp2,633 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
- Antara
VIVA Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan hari ini, Kamis (16/7/2026). Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun tipis sebesar Rp2.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Jika pada Rabu (15/7/2026) emas Antam dibanderol Rp2.635.000 per gram, kini harganya menjadi Rp2.633.000 per gram. Meski penurunannya relatif kecil, perubahan harga tersebut tetap menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin berinvestasi di instrumen logam mulia.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.380.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam atau gerai resmi Logam Mulia.
Pergerakan harga emas Antam memang terjadi hampir setiap hari mengikuti dinamika pasar global. Berbagai faktor seperti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kebijakan bank sentral, hingga kondisi geopolitik internasional turut memengaruhi harga logam mulia di dalam negeri.
Karena itu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga melalui situs resmi Logam Mulia. Harga yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kondisi perdagangan.
Selain memperhatikan harga, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harga harian seperti ini umumnya tidak terlalu berpengaruh terhadap strategi investasi. Sebaliknya, sebagian investor justru memanfaatkan koreksi harga sebagai kesempatan untuk menambah kepemilikan emas. Logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit karena dianggap mampu menjaga nilai aset dari pengaruh inflasi serta ketidakpastian ekonomi.