Aturan Penyeragaman Kemasan Berpotensi Picu Berbagai Permasalahan Baru
- Istimewa/AI
VIVA Jakarta – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penyeragaman kemasan terhadap rokok serta vape, dinilai dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru. Selain melanggar Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi dan diatur pemerintah, rancangan regulasi tersebut berpotensi mengancam kelangsungan iklim usaha, penerimaan negara, dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan, rencana kebijakan penyeragaman kemasan memiliki dampak negatif yang dapat mendorong semakin maraknya produk ilegal.
“Dampak negatifnya, kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat. Regulasi ini juga dapat melemahkan Hak Kekayaan Intelektual atas merek produk tembakau,” kata Esther, dikutip Rabu (2/8/2026). Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah diatur di dalam Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan potensi masifnya produk ilegal di pasaran akibat kebijakan penyeragaman kemasan, Esther menilai industri produk tembakau akan menghadapi penurunan kinerja, yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja. Dampak lanjutan lainnya adalah pemerintah akan kehilangan penerimaan negara dari cukai lantaran produk resmi kalah bersaing dengan produk ilegal yang dapat merajalela.
Oleh karena itu, Esther menyarankan pemerintah untuk melakukan penilaian mengenai dampak kebijakan penyeragaman kemasan terhadap perdagangan secara transparan sebelum aturan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara luas.
“Hal ini demi melindungi daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengalihkan strategi pencegahan melalui kampanye edukasi yang lebih efektif daripada sekadar mengubah bentuk kemasan,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menambahkan kebijakan penyeragaman desain kemasan juga berdampak terhadap hilangnya hak konsumen atas informasi. Identitas merek dan informasi produk merupakan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen. Dengan mengacu terhadap kedua aspek tersebut, konsumen dapat mengetahui produsen, spesifikasi, dan legalitas dari produk yang akan digunakannya.
“Fungsi kemasan tidak hanya berkaitan dengan identitas merek, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada konsumen. Konsumen dewasa memerlukan informasi yang jelas mengenai asal produk, identitas produsen, spesifikasi, kandungan, nomor batch, informasi keamanan, serta berbagai informasi lainnya yang membantu mereka melakukan pilihan secara sadar,” ujar Budiyanto.