Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Jadi Rp2,597 Juta per Gram

Emas Antam
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Harga emas Antam mengalami penurunan pada awal perdagangan Senin, 28 September 2026. Harga emas batangan ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.597.000, turun Rp16.000 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.613.000 per gram.

img_title Pegadaian Luncurkan ATM Emas untuk Cetak Emas Fisik Instan

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada pukul 08.52 WIB, penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam.

Harga buyback emas Antam hari ini tercatat Rp2.422.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak terkait.

img_title Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Rp 7 Ribu Jadi Rp 2,57 Juta per Gram

Meski demikian, harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan transaksi disarankan mengecek harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas.

Harga Emas Antam Beragam Sesuai Berat

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 2,57 Juta per Gram, Simak Daftarnya

Selain emas ukuran 1 gram, Antam menyediakan sejumlah pilihan berat dengan harga yang berbeda. Untuk emas batangan 0,5 gram, harga yang tercantum mencapai Rp1.348.500.

Kemudian, emas ukuran 2 gram dijual Rp5.134.000. Sementara emas 3 gram berada di harga Rp7.674.000 dan ukuran 5 gram mencapai Rp12.760.000.

Untuk pecahan 10 gram, harga emas Antam tercatat Rp25.465.000. Adapun ukuran 25 gram dibanderol Rp63.537.000.

Harga kembali meningkat untuk ukuran yang lebih besar. Emas Antam 50 gram berada di level Rp126.995.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp253.912.000.

Sementara itu, emas batangan ukuran 250 gram dijual Rp634.515.000. Untuk ukuran 500 gram, harganya mencapai Rp1.268.820.000. Adapun emas Antam dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.537.600.000.

Ada Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi emas Antam, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Sementara transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Penurunan harga emas Antam pada awal pekan ini menjadi salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang mengikuti pasar emas. Namun, perubahan harga harian tetap perlu dipantau karena nilai emas dapat diperbarui sewaktu-waktu.