Polisi Sebut Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- ANTARA/HO-Polres Jakbar.
VIVA Jakarta – Polisi menegaskan pria yang membunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa, 23 Sptember 2025 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu, 24 September 2025.
Dia mengungkapkan pelaku berinisial W (55) itu membunuh istrinya S (49) akibat pertengkaran rumah tangga yang memuncak.
Menurut dia, pelaku dan korban itu telah menikah selama 29 tahun. Tetapi diketahui hubungan keduanya kurang harmonis belakangan ini.
"Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami," kata Aqsha.
Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.
Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga. "Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa," ujar Aqsha.
Setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.