Polisi Sebut Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Jakbar.

VIVA Jakarta – Polisi menegaskan pria yang membunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa, 23 Sptember 2025 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

img_title Cemburu karena Pesan WhatsApp, Pria di Jakbar Diduga Bunuh Kekasih dengan Palu

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu, 24 September 2025.

Dia mengungkapkan pelaku berinisial W (55) itu membunuh istrinya S (49) akibat pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

img_title Kepala Daerah Diminta Tidak PHK Pegawai PPPK Walau Kesulitan Bayar Gajinya

Menurut dia, pelaku dan korban itu telah menikah selama 29 tahun. Tetapi diketahui hubungan keduanya kurang harmonis belakangan ini.

"Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami," kata Aqsha. 

img_title Rencana Serangan Acak di Tokyo Berhasil Digagalkan, Polisi Jepang Tangkap Pria yang Diduga Akan Bunuh Warga Secara Acak

Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga. "Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa," ujar Aqsha.

Setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.