APBD DKI 2026 Terancam Anjlok! Dana Transfer Pusat Dipangkas Drastis
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke DKI Jakarta menjadi perhatian DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan dengan pemangkasan dana transfer itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2026 berpotensi turun.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
Dijelaskan Khoirudin, dari rancangan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp26 triliun. Namun, dengan adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat maka postur anggaran diubah.
"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin, dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Adapun DPRD dan Pemprov DKI sudah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan sebesar Rp95,35 triliun. Angka itu naik 3,8 persen dibanding nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun.
Arsip foto - Bendera Merah Putih raksasa berkibar di tugu Monas.
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz/aa.
Tapi, dengan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer menjadi hanya Rp11 triliun, nilai APBD DKI tahun depan berpotensi turun.
"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi, sangat jauh perubahannya," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi itu, DPRD DKI kebingungan untuk merombak kembali APBD tahun depan. Apalagi hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Lebih lanjut, DPRD juga terpaksa menunda pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah Jakarta tahun 2026. Hal itu dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait nilai dana transfer ini.
Khoirudin bilang pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait apa yang harus dilakukan ke depannya. Kata dia, DPRD DKI tak ingin menerka-menerka.
“Kita tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif, akan bersurat apa yang harus kita lakukan," kata Khoirudin. (Ant)