Libur Kenaikan Yesus Kristus, Jalanan Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap sampai 17 Mei

Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan itu meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai 14 hingga 17 Mei 2026.

img_title Monas Bakal Membludak Saat HUT RI, Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir

Keputusan itu diperkirakan akan membuat aktivitas kendaraan meningkat selama long weekend. Hal itu terutama menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga jalur keluar masuk Jakarta.

Pengumuman resmi penghentian sementara sistem ganjil genap disampaikan melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan kebijakan itu mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

img_title Transjakarta Buka Rute Khusus CFD Senayan-Ancol, Tarif Cuma Rp1 Saat Peluncuran

Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

img_title Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengendara Mobil Mewah Terobos Pelican Crossing di HI: Saya Minta Tidak Dipecat

Selain mengikuti ketentuan nasional, penghentian ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pengecualian pembatasan lalu lintas pada hari tertentu.

Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut keterangan Dishub DKI.

Dengan ditiadakannya aturan tersebut, seluruh kendaraan pribadi bisa melintas di kawasan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor.

Situasi ini diperkirakan akan memicu lonjakan kendaraan di sejumlah titik strategis Jakarta selama masa liburan. Meski demikian, Pemprov DKI mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas.

Dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap memang otomatis tidak diterapkan saat akhir pekan maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title