Putusan MK soal Status Jakarta Dinilai Tak Ganggu Persiapan Operasional IKN

Monumen Nasional (Monas)
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.

img_title Jokowi Titip Pesan ke Kader PSI: Selesaikan Masalah Warga, Jangan Dikit-dikit ke Solo

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Antoni dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2026).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

img_title Jakarta Menuju Kota Global, Akar Budaya Betawi Jangan Sampai Hilang

Raja Antoni yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat pembangunan maupun persiapan operasional IKN yang ditargetkan menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tuturnya.

img_title Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK, UPNVJ: Kami Menghormati, Cerminan Kedewasaan Menyampaikan Aspirasi

Ia juga menilai putusan MK menegaskan bahwa penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional.

“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pascaputusan MK, Otorita IKN menyatakan pembangunan fisik maupun nonfisik di kawasan Nusantara tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat juga disebut terus dilakukan.