Tindakan Tegas Pramono soal Dugaan Praktik Jual Beli Kartu Transportasi Gratis

Gubernur DKI Pramono Anung
Sumber :
  • Dok. Pemprov DKI

VIVA Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil tindakan tegas terkait dugaan penjualan kartu layanan transportasi gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dugaan kasus ini mencuat di media sosial dan viral. 

img_title Call Center Transportasi Diluncurkan Gubernur Pramono, Ini Jenis-jenis Pelayanannya

Layanan transportasi gratis ini memang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap sejumlah golongan masyarakat. Ada 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis menggunakan transportasi di Jakarta. Namun dengan dugaan kasus ini, Pramono menegaskan dirinya akan mengambil tindakan tegas.

Keterlibatan Orang Dalam?

img_title JPO Lama di Rasuna Said Bakal Dibongkar, Akses Penyeberangan Dialihkan ke JPO Integrasi

Mencuatnya persoalan ini, juga menyeret adanya dugaan pihak di dalam internal pemerintah DKI Jakarta. Gubernur Pramono menegaskan, siapapun yang terlibat apalagi internal, akan diambil langkah tegas. Politisi senior PDIP itu mengaku, mengikuti perkembangan masalah ini.

"Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari beritajakarta.id

img_title Mulai 2027, Transportasi Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta

Berbagai langkah terobosan sudah dilakukan oleh Gubernur Pramono Anung, dalam bidang transportasi di wilayah Jakarta dan bahkan sekitarnya. Selain transportasi gratis untuk warga Jakarta dengan beberapa kriteria, juga dilakukan pelebaran cakupan transportasi publik. Seperti Transjakarta yang juga dibuka aksesnya sampai ke Depok, Bandara Soekarno-Hatta, hingga ke Cikarang.

"Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka," jelas Sekretaris Kabinet RI era Presiden Jokowi itu.

15 Penerima Kartu Transportasi Gratis di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur sudah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2025. Di aturan itu, ada 15 golongan masyarakat yang bisa menggunakan transportasi umum gratis di Ibu Kota.

Mereka adalah lansia (60 tahun ke atas) ber-KTP DKI Jakarta, penyandang disabilitas yang pegang kartu khusus disabilitas, veteran RI, penerima raskin atau kartu keluarga sejahtera (KKS), warga Kepulauan Seribu (berdasarkan KTP).

Ada juga golongan masyarakat yang merupakan pengurus rumah ibadah. Yakni marbot masjid, pengurus gereja, pura,vihara, dan klenteng yang terletak di Jakarta. Lalu, guru dan pendidik PAUD, pendidik non-PNS, jumantik (juru pemantau jentik), PNS dan tenaga kontrak di TNI/Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title