Polisi Gadungan yang Berkeliaran di Jakbar Dibekuk, Korban Diperas saat Berkendara

Ilustrasi: Pelaku Pencurian
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jakarta - Aparat Polsek Palmerah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Modus kawanan pelaku itu dengan mengaku sebagai anggota polisi.

img_title Waspada Transaksi di ATM, Jangan Asal Terima Bantuan Orang Asing agar Rekening Tak Dikuras

Ketiga pelaku berinisial D, M, dan H ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas serangkaian aksi kriminal yang meresahkan warga di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan K.S. Tubun.

“Kami dari Polsek Palmerah sudah mengamankan tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Wakapolsek Palmerah AKP Imam di Jakarta, dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026.

img_title Serukan Kepedulian Bencana, Gus Yusuf Ajak Muktamirin Bantu Korban Gempa NTT

Menurut AKP Imam, kawanan pelaku memiliki modus yang cukup terorganisir. Para pelaku bakal memepet korban yang sedang berkendara. Nah, saat itu, mereka modusnya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri.

Setelah menghentikan korban, pelaku lalu melakukan intimidasi dengan menanyakan apakah korban membawa narkoba atau barang terlarang. “Kemudian korban ditanya, apakah membawa obat-obat terlarang,” ujar Imam.

img_title 4 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tebet, Warga Ungkap Detik-detik Kejadian

Karena takut, korban biasanya menyerahkan tas atau barang bawaan mereka untuk diperiksa oleh pelaku. Dalam situasi itu, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur barang berharga.

Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa (19/5) di lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah enam kali menjalankan aksi serupa di wilayah Palmerah dan sekitarnya.

Meski mengaku sebagai anggota polisi, para pelaku ternyata tidak membawa identitas palsu maupun senjata api.

“Pelaku hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dia bawa senjata, padahal tidak,” kata Imam.

Uang hasil kejahatan diketahui digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.