Sudin LH Jakbar Temukan Kebocoran Limbah Usaha Sablon di Tambora, Warga Sempat Resah
- Dok. Pemkot Jakbar
VIVA Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menemukan adanya kebocoran saluran pembuangan limbah pada sebuah usaha sablon di Jalan Hemat I Nomor 5B, RT 07/RW 07, Kelurahan Jelambar, Tambora. Temuan itu diperoleh setelah petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Penanganan kasus dilakukan melalui kegiatan mediasi yang melibatkan 10 petugas gabungan. Langkah ini diambil sebagai upaya menyelesaikan keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan.
Laporan warga sebelumnya menyoroti dugaan pencemaran yang berasal dari limbah hasil proses produksi sablon. Limbah tersebut diketahui berasal dari aktivitas pencucian screen, penggunaan tinta, serta bahan kimia pembersih yang berpotensi mencemari tanah maupun saluran air apabila tidak ditangani secara tepat.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap sistem pembuangan limbah yang digunakan oleh pelaku usaha. Hasilnya, ditemukan kebocoran pada saluran pembuangan yang menyebabkan limbah masuk ke drainase lingkungan sekitar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro, menjelaskan setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah secara benar guna mencegah dampak terhadap lingkungan.
“Seperti menyediakan instalasi pengolahan limbah sederhana, menampung sisa tinta dan bahan kimia dalam wadah khusus, serta menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Edukasi kepada pekerja juga penting untuk mencegah terjadinya pencemaran,” kata Gamma, dalam keterangan resmi Pemkot Jakbar dikutip pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Gamma, pengelolaan limbah yang baik jadi langkah penting untuk mengurangi risiko pencemaran. Selain itu, menjaga kualitas lingkungan permukiman yang berada di sekitar lokasi usaha.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Sudin LH Jakbar memberikan tenggat waktu kepada pemilik usaha. Tenggat Waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan pada sistem pembuangan limbah yang bermasalah.
"Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemilik usaha untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar," tutur Gamma.
Melalui langkah mediasi dan pengawasan ini, Sudin LH Jakarta Barat berharap permasalahan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.