Operasi Besar-besaran di Kalideres, 72 Kendaraan Ditindak dan Jukir Liar Diciduk

Petugas gabungan praktik parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok. Pemkot Jakbar

VIVA Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas. Melalui operasi gabungan yang digelar di kawasan depan Rumah Sakit Hermina, Kelurahan Kalideres, Jumat (19/6), puluhan kendaraan yang parkir sembarangan ditindak tegas.

img_title Ancaman Banjir Mengintai, 360 Personel Dikerahkan Bersihkan Kali Grogol Jakbar

Dari operasi itu, seorang juru parkir liar turut diamankan petugas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib.

Selain itu, mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini kerap disalahgunakan sebagai lokasi parkir ilegal.

img_title Rawan Kebakaran, Duri Utara Jakbar Disiapkan Punya Pos Damkar dan Hidran Mandiri

Sebelum operasi dimulai, petugas terlebih dahulu menggelar apel persiapan yang melibatkan sekitar 50 personel gabungan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Suku Dinas Sosial, UP Parkir, hingga personel TNI dan Polri.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan maraknya praktik parkir liar.

img_title Bukan Lagi TPS! Lokasi Penumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke Jakbar Bakal Ditutup Permanen

"Kami gencar menertibkan parkir liar untuk menindaklanjuti arahan gubernur DKI Jakarta dan kepala dinas perhubungan dalam menekan praktek parkir liar di wilayah Jakarta Barat," kata Agus dalam keterangan resmi Pemkot Jakbar dikutip pada Jumat, 19 Juni 2026.

Puluhan Kendaraan Kena Tindakan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan kendaraan yang memanfaatkan badan jalan dan area terlarang sebagai lokasi parkir.

Agus menjelaskan, total 72 kendaraan bermotor berhasil ditindak dalam kegiatan penertiban tersebut. Mayoritas merupakan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir tidak pada tempat yang semestinya.

"Kami menindak 72 kendaraan bermotor dengan rincian 63 kendaraan roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), dan 8 kendaraan roda dua diangkut ke Sudis Perhubungan Jakbar di Rawa Buaya," jelasnya.

Tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) dilakukan sebagai bentuk sanksi langsung kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sementara kendaraan yang diangkut akan menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya menyasar kendaraan yang melanggar, petugas gabungan juga menindak praktik perparkiran ilegal yang ditemukan di lokasi operasi.

Halaman Selanjutnya
img_title