Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
- istimewa
VIVA Jakarta – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026. Layanan ini hadir di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling menjadi salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat karena prosesnya lebih praktis dan lokasinya mudah dijangkau. Dengan adanya layanan ini, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara sebelum habis masa aktifnya.
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan sebelum mengajukan perpanjangan.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di area Lapangan Mall Grand Cakung. Sementara warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan di Lobby Utama LTC Glodok. Adapun masyarakat Jakarta Selatan bisa mendatangi lokasi yang berada di area parkir Universitas Trilogi.
Bagi warga Jakarta Barat, gerai SIM Keliling beroperasi di Lobby Selatan Mall Ciputra. Sedangkan masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tidak menunda perpanjangan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Sebab, apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan tidak lagi dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli yang akan diperpanjang, serta salinan fotokopi SIM tersebut.