SIM Keliling Jakarta 23 Juni 2026 Beroperasi di Lima Lokasi, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangannya
- istimewa
VIVA Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 23 Juni 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta. Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan di kawasan Lapangan Mall Grand Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi gerai yang berada di Lobby Utama LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir Universitas Trilogi. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang berlokasi di Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun masyarakat Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM berakhir. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemilik kendaraan wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli yang akan diperpanjang berikut salinannya, serta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Mengenai biaya, tarif perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pemegang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan pemegang SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diberlakukan sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.