Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 24 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- istimewa
VIVA Jakarta – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama. Kehadiran gerai SIM Keliling juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus memastikan legalitas saat berada di jalan raya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun tempat kerja untuk mengurus perpanjangan SIM.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, pelayanan berada di Lobby Depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Bagi warga Jakarta Utara, layanan tersedia di Lobby Utama LTC Glodok. Sedangkan masyarakat Jakarta Pusat dapat mengakses layanan di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Lobby Selatan Mall Ciputra.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi SIM A dan SIM C yang merupakan kategori SIM paling banyak dimiliki masyarakat.
Petugas mengingatkan agar pemohon memastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemilik tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif berikut salinannya, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.