Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 30 Juni 2026, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah administrasi DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini, Senin 7 September 2026, Tersedia di 14 Wilayah

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mengantre di Satpas. Mobil layanan ditempatkan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program SIM Keliling merupakan layanan rutin dari Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban memperpanjang masa berlaku SIM sebagai salah satu syarat legal dalam berkendara di jalan raya.

img_title SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 September 2026 Hadir di 5 Lokasi, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Pada hari ini, terdapat lima lokasi layanan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026:

img_title Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster
  • Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling.

Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku, proses yang harus dilakukan adalah mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal.

Halaman Selanjutnya
img_title