Penyekapan oleh Perusahaan Percetakan jadi Perhatian Prabowo: Tak Boleh Ada Kekerasan ke Rakyat Kecil

Said Iqbal bersama salah satu korban penyekapan perusahaan percetakan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JakartaPenyekapan dengan cara perantaian terhadap pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan kalau amanat Presiden dalam kasus ini bahwa tak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil.

img_title Presiden Prabowo: Saya Empat Kali Kalah Gak Pernah Suruh Anak Buah Saya Bakar-bakar, Demo Aja Gak

Said Iqbal langsung mengunjungi salah satu korbannya di kawasan Jakarta Barat, bernama Tegar Saputra. Dia menegaskan, negara hadir dalam memberi perlindungan ke korban, baik dari aspek kesehatan, hukum dan ketenagakerjaan.

"Saya datang membawa amanat Presiden Prabowo. Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri," tegas Said Iqbal, dalam keterangannya.

img_title Viral Manager Bank Swasta Mengaku Alami Dugaan Kekerasan

Presiden Partai Buruh itu menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Sebab yang dialami korban berupa penyekapan, penganiayaan dan perantaian adalah pelanggaran hukum. Juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Soal pengobatan korban, Said Iqbal memastikan menjadi tanggung jawab negara.

"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini ditanggung pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialaminya. Negara harus hadir memulihkan kondisi para korban," kata Presiden KSPI itu.

img_title Turis Prancis Dijambret Saat Selfie di Kota Tua, Pelaku Ditangkap Sebelum Cari Korban Baru

Presiden memberi mandat ke Said Iqbal untuk memastikan seluruh hak korban tidak diabaikan. Terkait hubungan status kerja para korban, diakuinya saat ini sedang ditelusuri. Koordinasi dilakukan dengan Menteri Ketenagakerjaan agar hak normatif para korban dipenuhi sesuai perundang-undangan.

"Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi. Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan negara," katanya.

Status perusahaan tempat para korban bekerja, juga ditelusuri apakah perusahaan formal atau UMKM. Meski demikian, negara tetap melindungi para pekerja. 

"Kami akan menelusuri kembali status perusahaan tersebut. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja, dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan," ujarnya.

Koordinasi dengan Kapolri

Halaman Selanjutnya
img_title