Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 Juli 2026, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 6 Juli 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

img_title Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 16 Juli 2026: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Kamis 16 Juli 2026, Berikut 14 Lokasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, kemudian SIM lama yang masih berlaku, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Selasa 14 Juli 2026, Hadir di 14 Lokasi untuk Bayar Pajak Kendaraan

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang menjadi persyaratan wajib dalam proses perpanjangan SIM.

Pada hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dipilih masyarakat sesuai wilayah terdekat. Lokasi tersebut meliputi Lobby Depan Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra untuk wilayah Jakarta Barat, Area Parkir Samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title