Samsat Keliling Jadetabek Senin 6 Juli 2026 Beroperasi, Berikut Lokasi Lengkap dan Jadwal Pelayanannya
- FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/10.
VIVA Jakarta – Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali beroperasi pada Senin, 6 Juli 2026. Layanan yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ini hadir di sejumlah lokasi strategis untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus memperoleh pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Meski demikian, layanan ini belum melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian tanda nomor kendaraan (pelat nomor). Untuk keperluan tersebut, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mengurusnya langsung di kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jam operasional dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.
Di wilayah DKI Jakarta, Samsat Keliling hadir di beberapa titik. Untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta Utara dapat mendatangi Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara atau Italy Mall Artha Gading pada jam operasional yang sama.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan di Halaman Mall Citraland yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Bagi warga Jakarta Selatan, terdapat dua lokasi pelayanan, yakni Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan yang buka hingga pukul 15.00 WIB, serta area depan Tempat Pemakaman Umum (TMP) Kalibata yang melayani mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, dengan waktu pelayanan pukul 08.00-14.00 WIB.
Di wilayah Depok, masyarakat dapat mengakses layanan di Halaman Parkir Samsat Depok mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, tersedia pula pelayanan di Kantor Kecamatan Bojonggede yang beroperasi pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan warga Cinere dapat mendatangi Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.