Modus Ganjal ATM Kembali Makan Korban, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Saat Beraksi di Penjaringan
- Istimewa/AI
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian bermodus ganjal ATM yang lebih luas.
"Kedua pelaku dijerat pasal 476 Jo 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan ancaman pidana lima tahun hingga sembilan tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika ada orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan.
"Jangan diberikan pin. Jangan juga pernah percaya memberikan nomor pin kepada orang yang tidak kenal," jelas Tomb Pea.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak bank apabila kartu ATM tertahan atau tersangkut di dalam mesin. Dengan demikian, kartu bisa segera diblokir dan terhindar dari penyalahgunaan.