Polisi Kejar Otak Sindikat Ganjal ATM, Satu Terduga Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang
- ANTARA/HO
VIVA Jakarta - Pengembangan kasus pencurian bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, terus dilakukan. Setelah menangkap dua terduga pelaku, polisi kini memburu satu orang lainnya yang diduga menjadi bagian penting dalam aksi kejahatan tersebut.
Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan sudah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga MT terlibat bersama dua terduga pelaku yang lebih dulu diamankan, yakni RPY (33) dan ED (27).
"Pelaku ini menjalankan aksi pencurian dengan mengganjal ATM bersama dua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) yang sudah ditangkap petugas," kata Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan untuk melacak keberadaan MT. Selain itu, mengungkap jaringan yang diduga berada di balik aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang telah ditangkap mengaku baru dua kali menjalankan aksi dengan modus mengganjal mesin ATM.
"Sebelum tertangkap mereka menjalankan aksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat dan kembali melakukan aksi di Penjaringan yang akhirnya tertangkap," jelas Sampson.
Dari pengakuan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian saat para pelaku beraksi di wilayah Tambora.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polsek Tambora dan dalam mengungkap sindikat ini hingga jaringan ke atasnya," kata dia.
Meski kedua pelaku mengaku baru dua kali beraksi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hal itu menyusul ditemukannya 17 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
"Kartu ATM ini bersifat privasi dan kami sedang berkoordinasi dengan masing-masing bank untuk mencari tahu data pribadi ATM tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menciduk RPY (33) dan ED (27) karena keduanya diduga hendak menjalankan aksi pencurian terhadap seorang perempuan berinisial AH. Insiden itu terjadi di sebuah mesin ATM yang berada dalam toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.