Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 8 Juli 2026, Catat Lima Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

img_title Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 16 Juli 2026: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan tersebar di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas sekaligus memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda yang mewakili seluruh wilayah administratif Jakarta.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Kamis 16 Juli 2026, Berikut 14 Lokasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Untuk warga Jakarta Timur, pelayanan berlangsung di Lobby Depan Mall Grand Cakung. Sementara masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok untuk mengurus perpanjangan SIM.

Bagi warga Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Kalibata. Adapun masyarakat Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Selasa 14 Juli 2026, Hadir di 14 Lokasi untuk Bayar Pajak Kendaraan

Sedangkan bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, layanan SIM Keliling juga tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan secara langsung di kantor Satpas karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memiliki prosedur administrasi yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title