Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 14 Juli 2026: Catat 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
- istimewa
VIVA Jakarta – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026. Layanan ini hadir di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling menjadi salah satu layanan yang rutin dihadirkan Polda Metro Jaya guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, masyarakat diimbau untuk mengecek jadwal dan titik pelayanan sebelum datang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pada hari ini, layanan tersedia di lima lokasi yang mewakili masing-masing wilayah administrasi Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Timur, masyarakat dapat mengunjungi Lapangan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengurus perpanjangan SIM di Lobby Utama LTC Glodok.
Bagi masyarakat yang berada di Jakarta Selatan, pelayanan dibuka di area parkir Universitas Trilogi. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat mendatangi Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling beroperasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui gerai SIM Keliling dan diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.
Melengkapi seluruh persyaratan sejak awal akan membantu mempercepat proses administrasi sehingga pemohon tidak perlu mengulang proses karena adanya dokumen yang kurang.