Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 16 Juli 2026: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM
- istimewa
VIVA Jakarta – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan memanfaatkan mobil SIM Keliling, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
Di wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di lobi utama LTC Glodok. Sedangkan bagi warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun masyarakat yang tinggal di Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang berlokasi di lobi selatan Mall Ciputra.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pelayanan berjalan lancar. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai prosedur yang ditetapkan Kepolisian.
Selain itu, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemegang SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan proses administrasi yang berbeda.