Dishub DKI Percepat Pemasangan Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Usai Insiden Tendean

JPO Sarinah, Jakarta Pusat diresmikan.
Sumber :
  • Dok. Pemkot Jakpus

VIVA Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah pencegahan agar insiden jembatan penyeberangan orang (JPO) roboh akibat tertabrak truk tidak kembali terjadi. 

img_title JPO Lama di Rasuna Said Bakal Dibongkar, Akses Penyeberangan Dialihkan ke JPO Integrasi

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, hingga underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi serta identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian.

img_title Transjakarta Buka Rute Khusus CFD Senayan-Ancol, Tarif Cuma Rp1 Saat Peluncuran

Dia bilang pihaknya akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. 

"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

img_title Jalan PKP Ciracas Jalani Proyek Drainase 167 Hari, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Diberlakukan

Menurut Dody, ketentuan batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Ia menjelaskan, usulan pemasangan sensor ketinggian di sekitar JPO bukan menjadi kewenangan Dishub DKI. Sebab, aset JPO berada di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga pemasangan perangkat pada infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO dengan ruang bebas terbatas. Usulan itu muncul sebagai respons atas robohnya JPO di kawasan Tendean setelah tertabrak truk.

Menurut Achmad Yani, selain pemasangan sensor, pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih juga perlu diperkuat melalui penambahan titik pemeriksaan.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad Yani.