Open Dumping Bantargebang Mulai Ditutup, DKI Kebut Transformasi Pengelolaan Sampah hingga 2029

Pemprov DKI Jakarta resmi mulai transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sumber :
  • Dok. Pemprov DKI

VIVA Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mulai transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Langkah ini ditandai dengan penerapan controlled landfill secara bertahap.

img_title Abu Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Sekolah Mulai Pembelajaran Jarak Jauh Hari Ini

Kebijakan itu sebagai upaya mengakhiri praktik open dumping yang ditargetkan berhenti sepenuhnya pada 2029.

Transformasi tersebut dilakukan tanpa menghentikan operasional TPST Bantargebang. Pemerintah memilih skema bertahap agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan, stabilitas kawasan, dan perlindungan lingkungan.

img_title Jakarta Waspada Abu Gunung Anak Krakatau, 40 Armada Dikerahkan Semprot Water Mist

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Dudi bilang Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. 

img_title El Nino Mengintai Jakarta hingga 2027, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Kebakaran

"Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan," kata Dudi dalam keterangan resmi Pemprov DKI yang dikutip pada Kamis, 23 Juli 2026.

Open Dumping Mulai Ditinggalkan

Tahap awal transformasi dimulai pada 2026 dengan menutup area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat menggunakan geomembrane sebagai lapisan penutup permanen yang lebih efektif.

Metode tersebut mulai diterapkan sejak 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

Dalam skema ini, area pembuangan akan ditutup setiap tujuh hari sesuai siklus operasional. Setelah satu area selesai ditutup, aktivitas pembuangan sampah dipindahkan ke lokasi lain yang telah dipersiapkan.

Petugas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Photo :
  • Dok. Pemprov DKI

Pola tersebut memungkinkan proses penataan landfill berjalan tanpa mengganggu pelayanan pengelolaan sampah harian.

Selain memperbaiki sistem penimbunan, Pemprov DKI juga mulai mengurangi volume sampah yang langsung dibuang ke landfill.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan, bukan sampah campuran yang belum diproses.

Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga beban penimbunan di Bantargebang dapat terus ditekan.

DLH DKI Jakarta telah menyiapkan tahapan transformasi yang akan dilakukan secara bertingkat selama empat tahun ke depan.

Pada 2027, penerapan media pelindung ditargetkan telah mencakup dua titik pembuangan dengan komposisi sampah residu mencapai 50 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title